Al-Hadits
(Al-Sunnah)
A.
Pengertian Sunnah (Hadits)
Ditinjau
dari segi bahasa terdapat perbedaan antara “Sunnah” dan “Hadits”. Sunnah
berarti tata cara, tradisi, atau perjalanan. Sedangkan Hadits bererti berita,
ucapan atau pernyataan atau sesuatu yang baru. Dsalam arti teknis, istilah
Sunnah identik dengan Hadits atau dalam pengertian secara istilah tidak ada
perbedaan arti antara Sunnah dan Hadits yaitu:
ما أ ضيف الى ر سو ل الله صلى الله عليه و سلم قو لا او فعلا أو تقر
يرا أو نحو ها
“Informasi atau apa-apa yang disandarkan kepada Rasullah SAW.
Berupa ucapan (qauliyah) , (fi’liyah) atau persetujuanya (taqririyah) , dan
sebagainya.’’
Berdasarkan
definisi tersebut, sunnah atau hadis dapat dibagi kepada tiga bagian:
1.
Sunnah Qawliyah
yaitu sunnah dalam bentuk perkataan atau ucapan Rasullah SAW. Yang menerangkan hukum-hukum,
tata cara, atau maksud ayat-ayat Al-Qur’an, seperti:
من سن سنة حسة فله أجر ها واجرها واجرمن عمل بها ومن سن سنة سئته
فعليه وزرها ووزر من عمل بها (رواه مسلم )
“Barang siapa membuat
Sunnah (suatu cara) yang baik dalam Islam maka ia akan mendapatkan pahala dari
pembuatnya dan pahala sebesar yang diberikan kepada pengikutnya dengan tidak
berkurang sedikitpun darinya. Dan barang siapa yang membuat Sunnah (suatu cara)
yang buruk dalam Islam, maka ia akan menerima dosanya dan dosa sebesar yang
diberikan kepada pengikutnya dengan tidak berkurang sedikitpun darinya” (H.R
Muslim)
2.
Sunnah Fi’liyah yaitu Sunnah dalam bentuk perbuatan yang
menerangkan cara melaksanakan ibadah (shalat, wudlu, manasik haji dan
lain-lain). Seperti cara-cara melaksanakan ibadah shalat, dalam hal ini
Rasulullah SAW. Hanya bersabda :
صلواكما رايتمو نى أصلى (رواه بخا رى )
“Shalatlah kamu
sekalian sebagaimana kalian melihat cara aku melaksanakan Shalat.” (H. R
Bukhari)
Atau tata cara melaksanakan ibadah haji, sabdanya:
خذ وا عنى منا سككم (رواه مسلم )
“Ambillah tata cara melaksanakan ibadah haji” (H.R
Muslim)
3.
Sunnah Taqririyah, yaitu ketetapan Rasulullah SAW. Atau
diamnya terhadap perkataan atau perbuatan para perbuatan para sahabatnya, atau
nabi membiarkannyua, tidak menegur atau melarangnya.
Contoh
Ketika Rasulullah SAW dan para Sahabtnya pulang dari peprangan, diperjalanan
mereka istirahat. Ditengah istirahat Rasulullah SAW melihat para sahabatnya
sedang membakar biawak lalu memakannya. Rasulullah SAW diam membiarkannya. Maka
diamnya Rasulullah SAW terhadap perbuatan sahabat tersebut berarti Rasulullah
mengizinkannya, artinya perbuatan itu diperboloehkan oleh Rasulullah SAW.
Di
samping itu pengertian Sunnah tersebut diatas, juga terdapat penggunaan Istilah
Sunnah seperti berikut ini:
1.
Sunnatullah
yaitu hukum Allah SWT yang berlaku untuk alam, atau disebut juga dengan hukum
alam. Penggunaan istilah ini terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Fath : 23
sebagai berikut:
sp¨Zß
«!$#
ÓÉL©9$# ôs% ôMn=yz `ÏB
ã@ö6s%
( `s9ur
yÅgrB
Ïp¨ZÝ¡Ï9
«!$#
WxÏö7s? ÇËÌÈ
Artinya “ Yaitu
Sunnah Allah yang Telah lewat sebelum ini dan engkau tidak akan mendapati
perubahan bagi Sunnah Allah itu.”
2.
Sunnah yaitu salah
satu penilaian atau hukum dalam Islam seperti yang terdapat dalam Ilmu Fiqih,
maksudnya adalah apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan
maka tidak berdosa.
Dalam
Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menjelaskan bahwasannya Nabi Muhammad SAW
adalah Figur teladan, apa yang diucapkannya adalah wahyu yang harus diikuti.
Tapi ada juga yang mengatakan bahwasannya Nabi Muhammad SAW adalah Manusia
Biasa, dan yang membedakan hanyalah beliau sebagi Utusan Allah SWT.
Selain
itu juga terdapat pula pengecualian-pengecualian yang hanya boleh dilakukan
oleh Rasul tidak oleh umat-umatnya seperti Poligami lebih dari empat perempuan.
B.
Kedudukan dan Fungsi Sunnah
Allah telah
menetapkan hukum dan menurunkannya secara bertahap melalui para Nabi dan
Rasul-nya, supaya menjadi pedoman hidup bagi manusia dalam memperoleh
kebahagiaan dunia dan akhirat.Sebagai syari’at yang terakhir, Islam menghimpun
seluruh syari’at yang diturunkan Allah SWT sebelumnya, dengan memperbaiki dan
menyempurnakannya, sehingga Al-Qur’an merupakan muatan dari Undang-undang yang
bersifat Komperhensif dan Universal.
Karena sebagian
syari’at yang terkandung dalam Al-Qur’an masih bersifat global, perlu perincian
yang bersifat operasional, maka Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul disamping
bertugas untuk membacakan atau menyampaikannya kepada umat manusia, juga
menarangkan makna dan maksudnya yang masih tersirat, menjelaskan hukum-hukumnya
dan memberikan contoh penerapannya.
Dengan
demikian, jelas dan pantas kedudukan Sunnah atau hadits dalam Islam dijadikan
sebagai rujukan dan sumber ajaran kedua setelah Al-Qur’an.
Landasan yang
lebih jelas tentang kedudukan Sunnah atau Hadits dijadikan sumber ajaran Islam
adalah:
1.
Al Qur’an. Banyak ayat Al Qur’an yang menjelaskan tentang keharusan
taat dan mengikuti Rasul atau Sunnahnya, seperti Q.S An Nisa : 59, Al Hasyr :
7, dan Al Ahzab : 21.
2.
Hadits (Sunnah) Rasul, diantaranya yang artinya sbb:
“Telah aku tinggalkan bagimu dua perkara, dan kamu tidak akan
tersesat selama berpegang teguh kepada keduanya, yaiyu Kitabullah (Al Qur’an)
dan Sunnah Rasul-Nya.
3.
Unsur Iman dan Ijma’. Umat Islam telah sepakat bahwa diantara rukun
iman adalah percaya bahwa Nabi Muhammad SAW adalah sebagai utusan Allah.
Ketiga landasan
tersebut sangat tepat bila didasari dengan fungsi Sunnah terhadap Al Qur’an
yang secara garis besarnya meliputi lima fungsi berikut ini:
1.
Sunnah menguatkan hukum yang telah ditetapkan dalam Al Qur’an.
Seperti yang berkaitan dengan keimanan.
2.
Sunnah memberikan rincian terhadap pernyataan Al Qur’an yang masih
Global. Seperti perintah sholat.
3.
Sunnah membatasi makna-makna ayat Al Qur’an yang bersifat lepas
atau umum. Seperti menetepkan hukum potong tangan bagi pencuri.
4.
Sunnah mengkhususkan atau memberi pengecualian terhadap pernyataan
Al Qur’an yang bersifat umum (takhsish al-‘am). Seperti hukum mengharamkan
bangkai dan darah.
5.
Sunnah menetapkan yang tidak
ditetapkan secara eksplisit oleh Al Qur’an. Misalnya seperti Al Qur’an
menetapkan macam-macam makanan yang haram.
C.
Klasifikasi Hadits (Sunnah)
Terdapat beberapa
istilah yang ada dalam tubuh hadits yang erat kaitannya dengan klasifikasi dan
macam-macam Hadits. Didalam tubuh hadits mencakup 3 aspek diantaranya:
1.
Sanad, adalah
sandaran atau jalan yang mengubungkan materi hadits (Matan) dari satu sahabat
kepada sahabat yang lainnya hingga sampai kepada sandaran pokok yakni Nabi
Muhammad SAW.
2.
Matan, yaitu materi
berita atau pembicaraan yang diganti noleh sanad yang terakhir.
3.
Rawi, adalah orang
yang menyampaikanmatan hadits sejak dari Nabi hingga akhirnya sampai kepada
para penghimpun hadits atau orang yang menuliskan matan hadits yang diterima
dan didengarnya dalam sebuah kitab.
Sehubungan
dengan istilah tersebut, maka macam-macam hadits dapat dilihat dari beberapa
segi, Pertama dari segi jumlah orang yang meriwayatkan (Rawi). Kedua,dari
segi kualitas diterima dan ditolaknya hadits tersebut.
1.
Dari segi jumlah orang yang meriwayatkannya hadits terdiri dari 3
macam:
a.
Hadits Mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang
secara terus menerus tanpa terputus-putus hingga tercatat dalam sebuah kitab.
Hadits Mutawatir terbagi menjadi dua macam yaitu:
a.
Mutawatir Lafdziy, yaitu redaksi dan kandungannya sama, tidak ada
perbedaan didalamnya.
b.
Mutawatir Ma’nawi, yaitu redaksinya berbeda-beda tetapi maknanya
tetap sama.
b.
Hadits Masyhur, adalah hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang
pula secara terus menerus tanpa terputus-putus hingga tercatat dalam sebuah
kitab tapi tidak mencapai hadits mutawatir.
c.
Hadits Aziz, adalah hadits
yang diriwayatkan oleh dua orang kepada dua orang dan seterusnya hingga
tercatat dalam sebuah kitab hadits.
d.
Hadits Gharib, yaitu hadits yang diriwayatkan dari seorang kepada
seorang dan seterusnya sehingga tercatat dalam sebuah kitab hadits.
e.
Hadits Ahad, hadits yang diriwayatkan oleh satu, dua atau tiga
orang atau lebih tetapi tidak mencapai syarat-syaratvhadits mutawatir dan
masyhur.
2.
Ditinjau dari segi kualitas hadits maka terbagi kepada:
a.
Hadits Sahih, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh orang-orang adil,
baik, jujur serta kuat hafalannya, sempurna ketelitiannya, sanadnya sambung
kepada Rasul, tidak mempunyai cacat dan tidak bertentangan dengan dalil atau
yang lebih kuat.
b.
Hadits Hasan, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh orang-orang adil,
baik, dan jujur sanadnya bersambung kepada rasul, tidak mempunyai cacat dan
tidak bertentangan dengan dalil atau perowi yang lebih kuat, tapi kekuatan
hafalan dan ketelitian perawinya kurang baik.
c.
Hadits Dha’if, yaitu hadits yang lemah kerena perawinya tidak baik
dan tidak adil, terputus sanadnya, punya cacat, bertentangan dengan dalil atau
perawinya yang lebih kuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar