indonesia

indonesia

Selasa, 22 Oktober 2013

MAKALAH KEBIJAKAN PENDIDIKAN


KEBIJAKAN PENDIDIKAN BERDASARKAN
FAKTA DAN INFORMASI
Makalah  Ini Disusun untuk Memenuhi Tugas
Pada Mata Kuliah  Kebijakan Pendidikan

 





Dosen pengampu:
KADI, M.Pd.I
  Disusun Oleh:
M LATIF NAHROWI                        : 210309081

KELAS/SEMESTER: TB.C / VI

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO

2012

BABI
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Reformasi membawa perubahan disegala bidang slah satunya adalah otonomi daerah. Penerapan otonomi daerah dengan dasar dsentrealisari ini didasari oleh keinginan menciptakan demokrasi, pemerataan, dan efisiensi. Desentralisasi berimplikasi  kebijakan publik harus berasal dari masyarakat bawah keatas, bukan lagi dari atas atau pemerintah.
Akan tetapi, dalam bidang pendidikan hal tersebut sepertinya tidak bisa berjalan sesuai seperti seharusnya. Kebijakan-kebijakan yang ada pada saat ini terkesan dan bahkan memang semuanya berasal dan disusun langsung oleh Dinas pendidikan tanpa memperhatikan partisipasi dari masyarakat. Pendidikan yang seharusnya berpusat di masyarakat, untuk saat ini pendidikan masih di pegang secara penuh oleh pihak Dinas pendidikan atau pemerintah.
Padahal pendidikan yang dijadikan isu politik membutuhkan pranata sosial dan masyarakatyang memiliki partisipasi aktif dengan kemampuan untuk menyampaikan aspirasi. Kondisi yang semacam itu merupakan unsur penting dalam mendukung terwujudnya segala bentuk kebijakan dalam bidang pendidikan yang adil dan demokratis.
Keterbukaan dan kesempatan untuk bertpartisipasi dalam bidang pendidikan harus dimanfaatkan dengan baik yakni dengan cara setiap mengambil kebijakan pemerintah harus menerapkan sistem botom up, yakni kebijakan yang berasal dari kondisi masyarakat.
Dari beberapa temuan analisis diatas maka dalam makalah ini kami akan mencoba menyajikan materi kebijakan pendidikan berdasarkan fakta dan informasi
B.       Rumusan Masalah
1.       Bagaimana proses siklus kebijakan pendidikan yang berdasarkan fakta dan infornasi?
2.      Bagaimana kebijakan pendidikan berdasarkan fakta dan informasi?

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Kebijakan Pendidikan
Menurut para pakar ahli definisi kebijakan adalah sebagai berikut:
1.      Unitet Nations (1975)
Kebijakan adalah suatu deklarasi mengenai suatu dasar pedoman bertindak, suatu arah tindakan tertentu, suatu program mengenai aktifitas-aktifitas tertentu (Wahab, 1990)
2.      James E. Anderson (1978)
Kebijakan adalah prilaku dari sejumlah aktor ( pejabat, kelompok, instansi pemerintah) atau serangkaian aktor dalam suatu kegiatan tertentu (Wahab, 1990).[1]
            Dari teori kedua pakar diatas dapat kita analisa, bahwasannya kebijakan adalah sebuah keputasan yang dibuat oleh  seseorang sebagai suatu pedoman atau dasar untuk melakukan tindakan atau aktifitas tertentu. Dalam hal ini pemerintah tentunya yang paling berperan penuh dalam menentukan sebuah kebijakan yang nantinya dilaksanakan dan diikuti oleh semua pelaku kebijakan.  
Pengertian Kebijakan pendidikan adalah proses suatu penilaian terhadap sistem nilai dan faktor-faktor kebutuhan situasional yang sudah dirumuskan secara strategis oleh lembaga pendidikan yang dijabarkan dari visi dan misi pendidikan dan di operasikan dalam sebuah lembaga pendidikan sebagi perencanaan umum dalam rangka untuk mengambil keputusan agar tujuan pendidikan yang di inginkan bisa tercapai.[2]
Hal diatas dapat kita cermati secara seksama bahwasannya kebijakan pendidikan merupakan suatu kegiatan yang harus dilakukan oleh sebuah lembaga pendidikan untuk memberikan acuan atau dasar terhadap seluruh elemen yang berhubungan dengan pendidikan, tentunya dalam mengambil kebijakan juga mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pelaku pendidikan.

B.       Siklus Kebijakan Pendidikan yang Berdasarkan Fakta dan Informasi
Pada ganbar siklus dibawah ini ditunjukan kaitan yang erat antara teori, riset, kebijakan dan praktik pendidikan,

 

















Dari siklus diatas dapat diuraikan sebagai berikut:
Kabijakan pendidikan yang berdasarkan fakta dan informasi telah mendapat input dari kebutuhan masyarakat, selanjutnya kebijakan pendidikan tersebut akan menentukan masalah-masalah yang perlu diteliti. Dengan demikian riset bukan hanya dilaksanakan untuk kepentingan riset itu sendiri dan hasilnya kebanyakan disimpan dilaci meja, tetapi riset yang betul-betul dilaksanakan karena kebutuhan lapangan. Hasil riset yang demikian akan mempunyai validasi berdasarkan kenyataan-kenyataan dilapangan. Riset yang telah divalidasi dapat disebar luaskan dalam berbagai eksperimen. Eksperimen pendidikan inilah yang  akan membuahkan kebijakan pendidikan yang telah tervalidasi. Demikian seterusnya terjadi siklus yang berkesinambungan antara kebijakan pendidikan, praktik pendidikan, riset dan eksperimen. Gambar diatas menunjukan model kebijakan pendidikan berdasarkan “Evidence Information” yang telah banyak dilakukan di beberapa negara.[3]
Berdasarkan keterangan diatas maka kami mencoba untuk menjelaskan mengenai  siklus tersebut sebagai berikut:
Bahwasanya dalam  praktik kebijakan pendidikan seharusnya pemerintah melakukan haltersebut dari masyarakat yang kemudian melakukan seleksi  masalah untuk riset dan  diteruskan dengan melakukan penelitian atau riset yang dilakukan itu menghasilkan data-data yang ditemukan saat penelitian atau riset tersebut, setelah mendapatkan hasil riset selanjutnya dilakukan validasi atau memmvalidkan data dari temuan hasil riset,  Kemudian melakukan desiminasi atau memberikan kesempatan kepada orang atau msyarakat ataupun pemerintahan untuk memberikan komplen dan masukan sebelum dijadikan sebuah kebijakan, setelah itu munculah kebijakan pendidikan berdasarkan fakta dan informasi yang ditemukan dari masyarakat dan akhirnya kebijakan tersebut dipraktikan  dalam sebuah pendidikan.
Jadi dari siklus diatas dapat kita simpilkan bahwasannya semua kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memajukan pendidikan yang ada di indonesia haruslah berasal dari temuan fakta-fakta dan dinformasi dari masyarakat, bukan sebaliknya pemerintah langsung menentukan kebijakan tanpa ikut campur dari masyarakat, karena tidak bisa dipungkiri nantinya yang akan melaksanakan dan melakukan kebijakan-kebijakan itu adalah masyarakat.



C.       Kebijakan Pendidikan Berdasarkan Fakta dan Informasi
Model kebijakan pendidikan sebagaimana yang tertera dalam sub bab B menunjukkan keterlibatan yang aktif dari para guru profesional  dan birokrasi pendidikan. Pelaksanaan serta evaluasi kebijakan pendidikan menuntut peran aktif dari para pendidik profesional karena dari merekalah dapat disusun hasil-hasil kebijakan yang akan diriset serta mendeseminasikan kebijakan pendidikan yang ternyata di dukung oleh fakta-fakta positif. Kegiatan para pendidik dalam mengikuti setiap langkah dari siklus penyusunan dan pelaksanaan kebijakan  pendidikan merupakan portofolio dari keprofesionalan pendidik. Dewasa ini menurut undang-undang no 14 tahun 2004 tentang guru dan dosen menuntut terbinannya guru profesional yang ditentukan bukan semata-mata oleh ijazah formal, tetapiterutama oleh partisipasinnya dalam proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.[4]
Melihat temuan diatas kita bisa menganalisa bahwasannya dalam menentukan kebijakan  pendidikan para guru dan birokrasi pendidikan ditutut profesional dan juga selalu berperan aktif dalam mengikuti siklus-siklus kebijakan maupun evaluasi kebijakan pendidikan. Karena dari mereka semua kebijakan pendidikan dapat dihasilkan, maka secara otomatis mereka harus selalu berperan aktif dan profesional dalam mengeluarkan kebijakan yang sesuai dengen kebutuhan masyarakat.
Partisipasi aktif dari para pendidik dalam pembinaan keprofesionalannya telah mulai dicoba dinegara-negara maju seperti Inggris dan Amerika. Sekolah-sekolah yang mengambil peranan aktif dalam pembinaan profesionalisme tersebut bergabung dengan Profesional Development School (PDS). PDS ternyata bukan hannya menjadi pendorong pembinaan pendidik profesional tetapi juga akan meningkatkan kwalitas proses pendidikan serta partisipasi masyarakat, dalam pendidikan seperti dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan. PDS menunjukkan pada kita arti yang sebenarnya dari lembaga pendidikan atau sekolah yang otonom.[5]
Coba kita refleksi secara bersama-sama dari analisa diatas. Berbeda dengan kondisi penentuan kebijakan pendidikan yang ada di Negara tercinta kita yakni Negara Indonesia, belum adanya partisipasi aktif dari para pendidik dan birokrasi pendidikan untuk melihat kondisi masyarakat dalam menentukan sebuah kebijakan. Memang kalau kita lihat di Negara kita birokrasi pendidikan belum berani menerapkan hal semacam ini secara besar-besaran dan bersama-sama diseluruh penjuru Negeri. Berbicara masalah kondisi masyarakat tentunya pasti berbeda dengan Negara-negara tersebut, akan tetapi demi memajukan pendidikan Indonesia maka Birokrasi pendidikan dalam menentukan kebijakan harus berani mencoba menerapkan sistem bottom up secara transparan kepada seluruh masyarakat.
Karena kita tahu bahwasannya Negara kita ini memiliki beragam suku, budaya, adat dan kebiasaan beragam. Ketika semuanya diberikan kebijakan yang sama dapat dimungkinkan pendidikan tidak akan bisa dirasakan manfaatnya oleh semua kelompok yang ada di Indonesia ini. Maka demi memajukan hal itu minimal pemerintah harus mengikut sertakan peran setiap kelompok-kelompok tersebut untuk memutuskan suatu kebijakan pendidikan.
Kebijakan pendidikan yang benar yaitu bilamana kebijakan tersebut telah dites kebenarannya dilapangan. Kebijakan pendidikan dengan demikian akan tumbuh dari bawah meskipun kemungkinan kebijakan tersebut di rumuskan dan di instruksikan dari atas. Dalam hal ini diperlukan kemampuan dari lembaga-lembaga pendidikan yang otonom untuk memvalidasi kebijakan-kebijakan pendidikan yang di instruksikan dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
Kebijakan-kebijakan pendidikan berdasarkan instruksi dari atas tidak mempunyai akar dilapangan sehingga sukar untuk ditentukan keberhasilannya.[6]
Selain kebijakan pendidikan yang tidak berakar tersebut akan melahirkan budaya yang ABS (Asal Bapak Senang) dengan laporan-laporang dari bawah yang menyatakan keberhasilan pelaksanaan kebijakan. Hal ini dapat kita lihat dalam silih bergantinya kurikulum disekolah tanpa didukung oleh fakta dan kenyataan serta yang lebih penting lagi sosialisasi dari guru profesional yang akan melaksanakannya.[7]
Memang benar pendidikan haruslah bersumber dari fakta dan informasi temuan dari masyarakat, ketika seluruh birokrasi pendidikan bisa menerapkan hal semacam itu dalam menentukan kebijakan maka besar kemungkinan pendidikan yang ada di Negara kita ini bisa di rasakan manfaatnya oleh seluruh elemen masyarakat, tetapi sayangnya birokrasi pendidikan yang ada di Negara kita belum menerapkan hal tersebut.
Dalam penerapan kurikulumpun juga sama seperti itu, memang dari pemerintah mempunyai maksud yang baik, tapi coba kita lihat dampak dari semua itu, di Negara kita sering berganti-gantinya kurikulum. Akhrirnya pemeintah kebingungan untuk menemukan model pendidikan yang ada di Negara kita. Semua itu karena pemerintah belum bisa mempercayai masyarakat untuk ikut serta dalam pengambilan kebijakan pendidikan. Meskipun pada akhirnya yang menentukan kebijakan adalah dari pemerintah, minimal sebelum mengeluarkan kebijakan itu pemerintah harus mengikut sertakan masyarakat terlebih dahulu. Disadari atau tidak bahwasannya pendidikan yang terbaik adalah pendidikan berasal dari kondisi masyarakat yang ada.


DAFTAR PUSTAKA
Tilaar dan Rian Nugroho. Kebijakan Pendidikan. (Yokyakarta: Pustaka Pelajar). 2009.
http://Mudjiaraharjo. Uin-Malang AcId/materi-kuliyah/111-pengantar- analisis / kebijakan/pendidikan.html. diakses tanggal 16-04-2012.
http://ikm1.multiply.com journal/rem/2/karakter_kebijakan_pendidikan_nasional? &show_interestitial=1&u=/2Fjournal/2Fintern. Di akses tanggal 10-04-2012.
 




Senin, 21 Oktober 2013




WACANA PENDIDIKAN!!!!
Palu Sidang Umum MPR tahun 1999 berada di tangan Amien Rais sebagai pimpinan sidang di lembaga tertinggi negara waktu itu. Amien bertekat meloloskan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) presiden. Bagi Amin, Gus Dur sosok terbaik dalam anggapannya waktu itu. Karena, Gus Dur merupakan tokoh yang sangat representatif yang bisa menjembatani semua kalangan di tengah krisis multidimensional, apalagi Gus Dur didukung basis pesantren tradisonal di pedesaan. Amien sangat yakin akan itu. Amin menyatakan bertekat bulat mendukung Gus Dur menjadi presiden sampai akhir jabatan, walau di tengah jalan ia harus mengkhianati komitmen politiknya terhadap Gus Dur.

Tampilnya Gus Dur sebagai presiden ke-4 RI melalui cucuran keringat, sidang umum MPR pertama yang paling demokratis selama 30 tahun terakhir. Menjelmanya Gus Dur yang mempunyai latar belakang kultur pesantren sebagai orang nomor satu di Indonesia merupakan hadiah terbesar kaum santri kepada bangsa ini dalam sepanjang sejarah pentas politik Indonesia. Ketika Gus Dur terpilih menjadi presiden, begitu terperangah semua kalangan, khususnya kaum terdidik yang dilahirkan dari jagat akademisi modern. Karena jagoan komunitas kampus waktu itu adalah sosok Amin memilih menjadi ketua MPR, yang dalam perspektif komunitas kampus, ia merupakan tokoh Islam modernis. Jagat kampus menaruh harapan besar terhadap Amin yang modernis menjadi presiden waktu itu, sebagaimana kaum pesantren juga mempunyai cita-cita tinggi terhadap panutannya, Gus Dur. Maka, saat terpilihnya, Gus Dur dirundung kecemberutan kalangan inteletual kampus.

Gus Dur adalah sosok tokoh santri yang mepunyai wawasan holistik yang pernah dilahirkan NU. Ketika Gus Dur memangku jabatan presiden, kalangan pesantren sangat bangga dan para santri merasa terwakili di birokrasi serta merasa hidup kembali yang selama setengah abad lebih kaum pesantren mengalami mati suri di republik ini. Kendati pemerintahan yang dipimpin Gus Dur tidak sampai 5 tahun, gradasi-gradasi kaum santri pada saat Gus Dur menjabat sebagai presiden, memancar ke setiap anasir di negeri ini. Dengan kata lain, saat itu kaum pesantren tidak menjadi kaum marginal lagi dan tidak menjadi anak tiri. Tetapi, predikat anak tiri sampai sekarang masih belum lepas disandangnya.

Gus Dur, walau dilahirkan dari ranah tradisional NU, namun pemikirannya membusur kepada arah modernis, baik dalam prespektif politik maupun wacana keagamaan. Gus Dur telah mengajarkan kaum santri untuk berpikir maju dan kritis dalam berbagai paradigma. Pertanyaannya, apakah NU akan melahirkan kembali sosok tokoh santri seunik dan seholistik seperti Gus Dur? Dalam pandangan masyarakat awam di kota-kota besar, NU selalu dikorelasikan dengan sosok tokoh kontroversial ini. NU memang sudah tidak lagi dilihat sebelah mata semenjak tokoh unik ini memimpin NU, bahkan hangatnya keringat pemikirannya masih dirasakan sampai detik ini. Ketika para santri berjalan di panggung politik dan ruang publik, komunitas akademik modern biasanya kegerahan, geliat tidak nyaman selalu tampak pada raut muka mereka. Kritik tajam pun menghunus dan menjotos dilontarkan ke komunitas santri. Dua kutub yang berbeda ini selalu menjadi tontonan menarik para pengamat, bak arena balapan mobil saling menancap gas untuk melaju kencang ke arah finish kekuasaan. Kaum pesantren tradisional dan komunitas intelektual modern di negeri ini meloncat pada sirkuit politik dan ruang publik. Kaum intelektual modern biasanya dalam tiap etape selalu yang pertama di garis kekuasan dan ruang publik. Sementara, kaum pesantren selalu tersisih dalam arena pentas nasianal. Karena, kaum Pesantren selalu menggunakan logika yang melingkar-lingkar pada diktum-diktum masa lampau dalam memecahkan persoalan kekinian. Dinamika pemikiran santri biasanya mengunakan postulat-portulat para ulama masa lampau sebagai rujukan dalam praktiknya menjadi baku, suatu yang tidak berubah, sehingga bila ia memberikan pembenaran atas kondisi politik maupun sosial dewasa ini, bukan di dasarkan dalam konteks kontemporer, melainkan atas rujukan premis-premis para ulama masa lampau yang dirumuskan pada abad pertengahan. Akibatnya, pesan agama maupun politik menjadi terbelakang di tengah gemuruhnya dinamika modernitas. Kritik di atas sering dilontarkan dari bilik akademik modern (baca: mahasiswa) untuk kaum pesantren tradisonal.

Santri, sebagai sayap intelektual tradisonal, akan selalu berhadapan dengan komunitas intelektual kampus yang modernis. Komunitas intelektual kampus pada perguruan tinggi sekuler biasanya menjotos premis-premis konvensional oleh pemikiran sains dan teknologi modern yang empiris rasional serta analitik yang mereka anut. Bagi kaum santri, biasanya ada kekecewaan terhadap mengekskorsinya modernisme di Indonesia ini.

Menurut Kuntowijoyo (2004), ”Modernisme mempunyai cita-cita adanya pemisahan, diperentiation dan pemandirian, autonization—agama menjadi dependen variabel semata. Dengan kata lain, modernisme menghendaki sekulerisme, yaitu proses melepasnya dominasi agama atas masyarakat dan budaya.” Masih menurut Kuntowijoyo, ia membagi sekulerisasi menjadi dua, pertama, sekulerisasi obyektif, yaitu korelasi pemisahan dan pemandirian gejala sosial kultural dengan agama. Maka, akan didapatkan bahwa ekonomi lepas dari agama, politik lepas dari agama, pendidikan lepas dari agama dan seterusnya. Kedua, sekulerisasi subyektif adalah munculnya ideologi kemasyarakatan dan ateisme ilmiah dalam ilmu secara agresif mempropagandakan masyarakat sekuler.

Diktum-diktum di atas jelas berlawanan dengan sayap santri yang mempunyai akar tradisi kultural tradisional. Pada tataran gaul modernitas, kaum pesantren biasanya selalu tidak percaya diri, atau tidak mempunyai kemandirian, apalagi kalau sudah tercebur ke arena sirkuit di arena balapan sekuler modern dan selalu terseret-seret atau diseret ke arah arena politik praktis dengan membawa ketidakpercayaan diri dan dipaksakan kaum santri ajeg dengan ketidakmapanan di arena tersebut.

Maka, kalau seorang kaum sarungan berada di ranah politik seakan dipaksakan atau memaksakan diri, tuduh kaum intelektual modern. Dua kutub yang berbeda ini harus ada yang menjembatani, dengan kata lain, harus ada pencerahan pada epistem yang berbeda ini. Sebagaimana Immanuel Kant dalam filsafat telah mampu menjembatani antara penganut paham rasionalisme dan empirisme. Jadi, kelak akan terjadi perjumpaan antara santri tradisional dan intelektual modern dalam mengurus ruang publik ini. Demikin juga agar ke depan santri tidak lagi terseok-seok ketika tercebur ke ranah modernitas. Juga seorang akademisi modern tidak lagi merasa yang paling mempunyai dominasi hegomoni sekuler modernis di negeri ini . NU Online yang digagas dan didirikin kaum sarungan ke depan adalah menjadi cermin pencerahan itu. Semoga.

Kamis, 17 Oktober 2013

mengenang masa muda.... :)


Selasa, 15 Februari 2011

WUDLU

KATA PENGANTAR
Bismillahirrohmanirrohim
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT.Atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya yang telah mengijinkan saya untuk menyelesaikan karya tulis ini. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW. Serta keluarganya beserta pengikutnya.

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Wudhu merupakan salah satu amalan ibadah yang agung dalam Islam di mana orang yang melakukannya dengan ikhlas serta sesuai dengan tuntunan Allah swt akan mendapat pahala. Secara bahasa, wudhu berasal dari kata Al-Wadha’ah, yang mempunyai arti kebersihan dan kecerahan. Sedangkan secara istilah, wudhu adalah salah satu cara mensucikan anggota tubuh tertentu dengan air untuk menghilangkan hal-hal yang dapat menghalangi seseorang untuk melaksanakan shalat atau ibadah lain. Firman Allah swt dalam Q.S. Al Maidah:6yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki....”. Sabda Rasulullah saw, “Salat salah seorang diantara kalian tidak akan diterima apabila ia berhadas hingga ia berwudhu. (H.R. Bukhori dan Muslim).
Wudhu bukanlah hal yang bisa disepelekan, para ulama’ telah sepakat bahwa tidak sah shalat tanpa bersuci, jika dia mampu untuk melakukannya. Dalam mencapai kesempurnaan wudhu, Rasulullah saw telah memberikan contoh yang layak kita ikuti, sebagaimana kutipan dalam hadits berikut, yang artinya “Selesai shalat subuh Rasulullah saw bertanya kepada Bilal: “Wahai Bilal! Ceritakan kepadaku tentang perbuatan yang paling bermanfaat yang telah kamu lakukan setelah kamu memeluk Islam.Karena semalam aku mendengar suara langkah sandalmu didepanku dalam surga”.Bilal berkata “Aku tidak pernah melakukan suatu amalan yang paling bermanfaat setelah aku masuk Islam selainaku selalu berwudhu (dengan sempurna) pada setiap waktu (malam dan siang) kemudian melakukan shalat sunat dengan wudhuku itu sebanyak yang Allah kehendaki”.(H.R. Abu Hurairah ra).
Dalam hal ini tentunya kesempurnaan wudhu dikembalikan kepada syarat ibadah secara mutlak, yakni ikhlas karena Allah swt dan Ittiba’ (mengikuti contoh dari Rasulullah saw). Begitu penting dan agungnya perkara wudhu ini, sehingga dikatakan bahwa tidak sah shalat seseorang tanpa berwudhu. Maka sudah selayaknya bagi setiap muslim untuk menaruh perhatian yang besar terhadap permasalahan ini dengan memperbagus wudhunya yaitu dengan memperhatikan beberapa perkara yang harus dipenuhi dalam berwudhu.
B. Rumusan Masalah
1.Apa syarat sahnya wudhu?
2.Bagaimana tata cara wudhu yang baik dan benar?
3.Apa saja perkara yang dimakruhkan dalam wudhu?
4.Hal-hal apa saja yang membatalkan wudhu dan yang tiadak membatalkan wudhu?
5.Apa saja manfaat wudhu?

C. Batasan Masalah
Dalam penyusunan karya tulis ini, agar masalah yang penulis bahas tidak meluas kemana-mana ,penulis membatasinya dalam beberapa hal, diantaranya:
1.Syarat sahnya wudhu
2.Tata cara wudhu yang baik dan benar
3.Perkara yang dimakruhkan dalam wudhu
4.Hal-hal yang membatalkan wudhu dan yang tidak membatalkan wudhu
5.Manfaat wudhu

D.Tujuan
1.Untuk dapat memahami define wudhu secara keseluruhan
2.Untuk dapat (bertatacara) wudhu dengan baik dan benar
3.Untuk dapat mengetahui manfaat wudhu

BAB II
LANDASAN TEORI
A. Syarat Sah Wudhu
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, …”.(Al-Maidah:6)
Ayat di atas merupakan perintah yang jelas dari Rab kita bahwa sahnya sholat ditentukan oleh wudhu. Apabila menghendaki sholat kita diterima oleh Allah Azza Wa Jalla tidak boleh tidak harus wudhu sebelum melakukan sholat. Sehingga seorang muslim harus berupaya dapat melakukan wudhu sebagaimana wudhu yang diajarkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tidaklah sebuah ibadah diterima oleh Allah Azza Wa Jalla kecuali cara ibadah tersebut mencontoh dan meniru yang telah diajarkan oleh Rasul-Nya.

Syarat-syarat Sahnya Wudhu:
1.Islam
2.Mumayis ,karena wudhu itu merupakan ibadat yang wajib diniat, sedangkan orang yang tiadak beragama Islam dan orang yang belum mumayis tiadak diberi hak untuk berniat.
3.Menggunakan air yang suci dan mensucikan
4.Tidak ada sesuatu yang mengahalangi sampainya air ke kulit anggota wudhu, seperti cat,getah,lilin,dan lain-lain
5.Tidak berhadats besar

B. Tata Cara Wudhu
Mengetahui kefardhuan, tatacara dari wudhu sangatlah penting karena jika kita tidak mengetahuinya maka kita tidak akan tahu apakah wudhu kita sah atau tidak bahkan mungkin saja dengan tidak mengetahui wudhu kita tidak sah, shalat yang kita lakukan juga tidak sah dan mungkin juga itulah salah satu yang menyebabkan mengapa shalat kita tidak mencegah kita dari perbuatan keji dan mungkar. Selain itu, dengan mengetahui fardhu wudhu kita tahu mana yang harus di utamakan ketika kita berwudhu.Sebelum kita megetahui fardhu wudhu marilah kita mengetahui syarat sahnya wudhu dahulu.
Fardhu Wudhu :
1.Niat wudhu didalam hati bebarengan ketika membasuh muka.
Lafadz niat wudhu yang artinya: “ Aku niat berwudhu untuk menghilanhkan hadats kecil fardhu karena Allah Ta’ala.
Niat ini (menyengaja) menghilangkan hadats atau menyengaja wudhu.
Sabda Rasulullah Saw.:
“ Sesungguhnya segala amal itu hendahlah dengan niat.” ( Riwayat Bukhari dan Muslim)
Yang dimaksud dengan niat menurut syara’ yaitu kehendak sengaja melakukan pekerjaan atau amal karena tunduk kepada hokum Allah Swt.
Firman Allah Swt.:
“ Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya.” (Al-Bayyinah:5)
2.Membasuh muka,berdasarkan ayat diatas ( Al-Maidah: 6 ).Batas muka yang wajib dibasuh ialah dari tempat tumbuh rambut kepala sebelah atas smpai kedua tulang dagu sebelah bawah; lintangnya ,dari telinga ke telinga;seluruh bagian muka yang tersebut tadi wajib dibasuh, tidak boleh tertinggal sedikit pun, bahkan wajib dilebihkan sedikit agar kita yakin terbasuh semuanya.Menurut kaidah ahli fiqh, “Sesuatu yang hanya dengan dia dapat disempurnakan yang wajib,maka hukumnya juga wajib.”
3.Membasuh dua tangan sampai ke siku. Karena Siku adalah sendi yang menghubungkan antara bahu dan siku sampai ke telapak tangan.Jadi, kedua siku termasuk dalam kategori yang wajib dibasuh.Imam Syafi’I berkata :”Saya belum mengetahui ada seorang ulama yang mengingkari bahwa siku termasuk sesuatu yang wajib dibasuh.”
Jika orang yang sedangberwudhu bunting tangannya, maka ia cukup membasuh anggota tangannya yang masih tersisa beserta kedua siku.Sementara jika buntingnya di atas kedua tangan, maka ia cukup membasuh yang nasih tersisa dari kedua siku tersebut.Dan jika buntungnya tidak menyisakan sama sekali dari kedua siku, maka tidak wajib baginya membasuh tangan.
4.Menyapu sebagian kepala , walaupun hanya sebagian kecil,sebaiknya tidak kurang dari selebar ubun-ubun ,baik yang disapu itu kulit kepala atau pun rambut.Alasannya juga ayat tersebut.
Adapun dalam hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Zaid bin Ashim, Rasulullah SAW, mengusap kepalanya dengan kedua tangannya maju dan mundur, mulai bagian depan kepalanya kemudian menyeret keduanya ke tengkuknya, kemudian mengembalikannya lagi ke tempat beliau memulai.
Selanjutnya,zhahir firman Allah SWT “ dan sapulah kepalamu” tidak menuntut keharusan mengusap seluruh bagian kepala, namun ada juga yang memahami bahwa mengusap sebagian kepala saa sudah mencukupi.
Dalam hal ini, Rasulullah SAW memberikan tiga macam cara mengusap kepala:
a.Mengusap seluruh kepala
Cara ini diambil oleh Imam Mali, Ahmad dan Al-Muzani ( dari mazhab Syafi’I ). Disebutkan dalam hadits Abdulah bin Zaid, bahwasannya Nabi SAW mengusap kepalanya dengan kedua tangannya maju dan mundur,mulai bagian depan kepalanya kemudian menyeret keduannya ke tengkuknya, kemudian mengembalikannya lagi ke tempat beliau memulai.
b.Mengusap sorban saja
Cara ini diambil oleh sebagian ulama berdasarkan hadits Amru bin Umayyah, ia berkata :”Aku pernah melihat Rasulullah SAW mengusap sorban dan sepatu (khuff)-nya. Hal yang sama pernah dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar.
Pendapat ini dianut oleh Imam Al-Auza’I , Ahmad, Ishaq dan Abu Tsaur. Namun ,menurutjumhur ( mainstream ) ulama fiqh, sebatas mengusap sorban saja tanpa adanya kondisi darurat tidak diperkenakan.Muhammad bin Hasan berkata:” Tidak diperbolehkan mengusap kerudung dan sornan, karena kami mendapat informasi bahwa mengusap sorban memang pernah dilakukan Rasulullah SAW, namun kemudian ditinggalkan.”
c.Mengusap ubun-ubun dan sorban
Cara ini terekam dalam hadits Al-Mughirah bin Syu’bah, bahwasannya Nabi SAW berwudhu, lalu mengusap ubun-ubun ,sorban dan kedua khuff-nya.
5.Membasuh Kedua Kaki Baeserta Kedua Mata Kaki.Inilah yang paten dan mutawatir ( otoritatif ) dari perkataan dan tindakan Rasulullah SAW.
Terkait tindakan Rasul, sebuah nash mutawatir yang popular menginformasikan bahwa Rasulullah SAW membasuh kedua kakinya dalam wudhu. Imam An-Nawawi berkata :” Sekelompok ahli fiqh dari kalangan ahli fatwa berpendapat bahwa yang wajib adalah membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki, sementara mengusap keduannya sama sekali tidak mencukupi (tidak sah) dan tidak wajib pula mengusao sambil membasuh.”Tidak ada seorang ulama yang dipertimbangkan ijma’nya berbeda pandangan dalam masalah ini.
Sementara sabda Nabi SAW mengenai hal ini diantaranya adalah penuturan Abdullah bin Umar. Ia berkata: Dalam suatu perjalanan ,Rasulullah SAW ketinggalan dari kami, lalu beliau berhasil menyusul kami.Kami kelelahan ketika akan melaksanakan shalat Ashar, maka kami pun berwudhu dan hanya mengusap kaki kami.Beliau langsung berseru dengan suara tinggi,”Celakalah mata-mata kaki dari neraka._” Dua kali atau tiga kali.
Kalangan yang berpendapat bahwa yang wajib hanya mengusap kedua kaki (tanpa kedua mata kaki) dan kalangan yang memperbolehkan memilih antara membasuh dan mengusap, sungguh telah melanggar ketetapan Al-Qur’an dan Hadits dan mereka tidak dapat menyuguhkan argument yang dapat dipertanggungjawabkan.Jadi, yang benar adalah pendapat yang terpilih oleh Jumhur (mayoritas) ulama fiqh yang mewajibkan membasuh (hingga kedua mata kaki) dan menafikan keabsahan mengusap kaki. Imam Ad-Dihlawi mengatakan dalam kitab “Hujjatullah Al-Balighah” : Pendapat kalangan yang kerasukan hawa nafsu, kemudian mengingkari membasuh kedua kaki, dengan berpegangan pada zhahir ayat Al-Qur’an tidak perlu dianggap. Bahkan, menurut mereka tidak ada bedanya dengan orang yang mengingkari peristiwa perang Badr dan perang Uhud, karena semacam itu seperti matahari di siang bolong.
6.Tertib.Yang dimaksud dengan tertib disini adalah menyucikan anggota wudhu satu persatu sesuai dengan urutan yang ditetapkan Al-Qur’an yang dimulai dengan membasuh muka, dua tangan, menyapu kepala dan terakhir membasuh kaki.
Sunnah-Sunnah Wudhu
Golongan Hanafiah membedakan antara sunnah dan mandub yang disebut juga mustahab.Sunnah adalah amalan yang senantiasa ditekuni oleh Nabi SAW, namun sekali-sekali ditinggalkannya. Hukumnya adalah berpahala bila dilakukan dan dicela bila ditinggalkan .Sedangkan manzub atau mustahab adalah suatu perbuatan yang pernah dilakukan Nabi SAW tetapi tidak ditekuninya.Dalam wudhu mandub ini disebut juga dengan adab al-wudhu.Jika diperbuat memperoleh pahala, tetapi tidak dicela dengan meninggalkannya. Golongan Malikiyah memasukkan perbuatan yang manzub itu sebagai fadha’il (keutamaan).Sedangkan Golongan Syafi’iyah dan Hanabilah tidak membedakan antara sunnah, mandub, mustahab dan fadha’il (keutamaan). Perbedaan pendapat pemahaman terhadap terminology sunnah, menimbulkan perbedaan pendapat para ahli dalam menetapkan hal-hal yang termasuk sebagai sunnah-sunnah wudhu.
Golongan Hanafiah menetapkan lima belas macam sunnah wudhu sebagai berikut:
1.Membasuh dua tangan sampai pergelangan sebelum berwudhu,sebagaimana dianjurkan Nabi SAW dalam haditsnya: Dari ibn Umar Bahwa Nabi SAW berkata: Apabila seseorang bangun dari tidurnya, maka janganlah dia memasukkan tangannya ke dalam bejana sebelum dia membasuh terlebih dahulu tiga kali,karena seseorang tidak mengetahui dimana tangannya bermalam.(HR al-Daraquthni)
2.Membaca tasmiyah ketika hendak memulai wudhu,seperti diterangkan Nabi SAW pada salah satu haditsnya berikut ini: Dari Abi Hurairah dari Nabi SAW, beliau bersabda: “ Tidak (sah shalat bagi orang yang tidak berwuhu dan tidak (sempurna) wudhu bagi orang yang tidak menyebut Nama Allah.” (HR Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah)
3.Bersugi (menggosok gigi) sebelum wudhu, seperti yang dianjurkan oleh Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Al-Jama’ah dari Abu Hurairah sebagaimana telah disebutkan pada bagian terdahulu.
4.Berkumur-kumur tiga kali walaupun satu ceduk air sesuai dengan hadits Nabi SAW.Dari Abi Nurairah r.a.,dia berkata :Rasulullah SAW memerintahkan berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung. (HR Al-Daruquthni).
5.Istinsyaq (memasukkan air ke hidung) kemudian menyemburnya.
6.Melebihkan berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung bagi orang yang tidak puasa sesuai petunjuk Nabi SAW. Dari Laqit bin Shabrah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda:…dan melebihkan dalam memasukkan air ke hidung ,kecuali dalm keadaan puasa. (HR Mutafaq alaih)
7.Menyilang-nyilangi jenggot yang tebal sabagaimana yang biasa dilakukan oleh Nabi ketika hendak berwudhu
8.Menyilang-nyilangi anak jari karena Nabi SAW sering melakukan hal itu
9.Tiga-tiga kali dalam membasuh, menyapu seluruh kepala satu kali berdasarkan hadits: Dari al-Maqdam bin Ma;dy Kariba, dia berkata : Diberikan kepada Rasulullah SAW air wudhu, lalu beliau berwudhu, membasuh kedua telapak tangannya tiga kali lagi . (HR Abu Daud)
10.Menyapu telinga sekalipun dengan air bekas kepala
11.Mengusap telapak tangan ke tempat anggota wudhu yang dikenai air,karena nabi selalu mengusap anggota wudhu yang disiramnya dengan air
12.Berturut-turut sebagaimana hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim yang telah disebutkan pada bagian fardhu wudhu
13.Niat
14.Tertib, seperti dijelaskan pada hadits riwayat Ahmad yang disebut terdahulu
15.Mendahulukan bagian yang kanan, ujung jari serta kepala bagian depan.
Sedangkan adab wudhu menurut Hanafiah adalah:
1.Menyapu leher
2.Duduk ditempat yang agak ditinggikan
3.Menghadap kiblat
4.Tidak minta tolong kepada orng lain
5.Tidak berbicara
6.Mengumpul antara niat dalm hati dengan perbatan lidah
7.Membaca doa yang sisyari’atkan
8.Memasukkan anak jari kelingking ke lubang telinga
9.Menggerak-gerakkan cincin yang besar jika memakai cincin
10.Membuang ingus denga tangan kiri
11.Berwudhu sebelum masuk waktu
12.Membaca dua kalimat syahadat sesudah wudhu
13.Meminum sedikit sisa air wudhu dalam keadaan berdiri
14.Membaca :Ya Allah! Jadikanlah aku dari golongan orang yang tobat dan jadikanlah aku dari golongan orang yang bersih
15.Membaca surat Al-Qadr
16.Shalat dua rakaat pada waktu yang tidak makruh
Menurut golongan Malikiyah sunnah wudhu terdiri dari:
1.Membasuh dua tangan sampai pergelangan satu kali sebelum memasukkannya ke dalam bejana, sesuai dengan hadits riwayat Al- Daraquthni diatas
2.Berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung tiga kali ceduk dengan agak berkelebihan bagi orang yang tidak puasa, berdasarkan hadits riwayat Al-Khamsah
3.Mengeluarkan (menyemprotkan) air yang sudah dimasukkan ke hidung (istintsar)
4.Menyapu kedua telinga bagian luar dan bagian dalam satu kali berdasarkan HR Al-Turmizi
5.Menukark atau mengembalikan air yang baru untuk menyapu telinga walaupun telinga bagian dari kepala seperti yang disebutkan dalam hadits Nabi SAW terdahulu
6.Menggembalikan menyapu kepala jika tangan masih basah dari bekas penyapuan yang wajib dan menertibkan rukun yang empat (muka,dua tangan,kepal dan dua kaki) sebagaimana dipahami dari hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim yang disebutkan pada bagian fardhu wudhu.
Adapun keutamaan (fadha’il) wudhu bagi golongan Malikiyah adalah
1.Melakukan wudhu ditempat yang suci
2.Menghadap kiblat, membaca tasmiyah
3.Sederhada memakai air yang disiramkan kepada anggota wudhu
4.Mendahulukan bagian kanan dari tangan dan kaki
5.Menempatkan bejana tempat berwudhu disebelah kanan
6.Memulai membasuh atau menyapu anggota wudhu pada bagian depan
7.Menertibkan seluruh perbuatan yang sunnah bersamaan yang fardhu
8.Bersugu (menggosok gigi) walaupun dengan anak jari.
Menurut golongan Syafi’iyah sunnah wuhu adalah:
1.Bersugi (menggosok gigi) bagi orang yang tidak puasa dengan sesuatu yang kesat,bukan dengan anak jari berdasarkan hadits Nabi SAW berikut ini : Dari Nabi SAW, beliau bersabda : Kalau tidak sulit bagi umatku, akan aku suruh mereka menggosok gigi setiap shalat. (HR Al-Jama’ah)
2.Membaca tasmiyah bersamaan dengan niat pada awal membasuh telapak tangan, berdasrkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan Ibn Majah seperti disebutkan terdahulu
3.Melafazkan niat untuk mengingat hati terhadap niat yang dilakukan
4.Membasuh kedua telapak tangan,berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung serta melebihkannya bagi orang yang tidak puasa,sebagaimana hadits riwayat Al-Jama’ah yang disebutkan diatas
5.Tiga-tiga kali dalam membasuh,menyapu,menyilang-nyilangi, mengusap dan bersugi, sebagaiman sabda Nabi SAW dari Utsman bahwa Nabi SAW berwudhu tiga-tiga kali. (HR Al-Jama’ah)
6.Menyapu seluruh kepala atau sebagian.Nabi SAW menyapu seluruh kepalanya dari atas rambut ( HR Ahmad dan Abu Daud)
7.Menyapu telinga bagian luar dan bagian dalam dengan air karena kebiasaan Nabi SAW menyapu telinganya bagian dalam dan bagian luar (HR Al-Turmuzi)
8.Menyilang-nyilangi jenggot yang tebal, anak jari tangan dengan mencampurkannya(mengumpulkan secara selang-seling) dan anak jari kaki dengan jari tangan kiri dari arah bawah (HR Ibn Majah dan Al- Turmizi)
9.Berturut-turut dalam arti antara satu perbuatan wudhu dengan perbuatab wudhu lainnya tidak diselingi oleh perbuatan lain.
10.Memulai dengan yang kanan sebagaimana hadits riwayat Muttafaq alaih yang disebutkan sebelumnya
11.Melebihkan membasuh muka,tangan dan kaki dari batas yang telah ditentukan
12.Meninggalkan minta tolong kepada orang lain untuk menimbahkan air wudhu kecuali ada uzur
13.Menggerak-gerakkan cincin
14.Memulai membasuh muka dari bagian atas
15.Memulai membasuh tangan dan kaki dari anak jari
16.Mengusap anggota wudhu
17.Menyapu pinggir mata atau tempat mengalir air mata
18.Menghadap kiblat
19.Meletakkan bejana tempat air yang besar disebelah kanan dan disebelah kiri ketika menimbakannya
20.Menggunakan air tidak kurang dari satu mud (675 gram)
21.Tidak berbicara kecuali untuk kemaslatan
22.Tidak melemparkan air ke wajah
23.Tidak menyapu leher
24.Membaca doa sesudah wudhu
25.Membaca surat Al=Qadr dan shalat dua rakaat

C. Perkara yang Dimakruhkan dalam Wudhu
Secara umum,makruh hukumnya bagi orang yang berwudhu meninggalkan perbuatan sunnah dari hal-hal sunnah yang telah diuraikan dimuka agar tidak diharamkan untuk memperoleh pahalanya,sebagaimana ketika ia mengerjakan hal-hal yang dimakruhkan dalam wudhu.
Adapun yang makruh dilakukan oleh orang yang berwudhu adalah
1.Berlebihan dalam menuangkan air
2.Melempar muka atau anggota wudhu yang lain dengan air
3.Berbicara
4.Minta tolong kepada orang lain tanpa ada uzur
5.Berwudhu ditempat yang bernajis
6.Menyapu leher dengan air ( menurut jumhur selain Hanafiah)
7.Menyengaja meninggalkan sunnah wudhu
8.Berwudhu dengan air sisa wudhu wanita bila air itu sedikit (menurut golongan Hanabilah, sedangkan menurut jumhur dibolehkan)
9.Berwudhu dengan air panas karena dimasak atau yang dipanaskan matahari

D. Perkara yang Membatalkan Wudhu dan yang Tidak Membatalkan Wudhu
1. Benda Yang Keluar Dari Dubur & Kubul (kemaluan)
Apa saja yang keluar dari kemaluan dan dubur, berupa kencing, berak, atau kentut. Ataupun kotoran itu banyak atau sedikit.
Dalilnya adalah firman Allah Swt:
“ Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuhperempuan. “ (QS. Al-Maidah: 6)
Rasulullah Saw. bersabda:
"Allah tidak akan menerima shalat seorang di antara kamu yang berhadas sampai ia berwudhu' (sebelumnya)." Maka, seorang sahabat dari negeri Hadramaut bertanya."Apa yang dimaksud hadas itu wahai Abu Hurairah?"Jawabnya, "Kentut lirih maupun kentut keras."(HR. Bukhari Muslim).
"Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata, "Mani, wadi dan madzi (termasuk hadast; kotoran). Adapun mani, cara bersuci darinya harus dengan mandi besar. Adapun madi dan madzi," maka dia berkata, "cucilah dzakarmu, kemaluanmu, kemudian berwudhulah sebagaimana kamu berwudhu' untuk shalat!"(HR. Abu Daud & Baihaqi; Hadist Shahih).
Jika yang keluar itu sesuatu yang tidak lazim misalnya ulat, rambut, kerikil atau yang sejenisnya, maka termasuk membatalkan wudhu juga. Dan ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw kepada seorang wanita yang tengah mengeluarkan darah istihadhah (darah yang keluar karena penyakit dan bukan karena darah haid atau nifas):
“ Berwudhulah untuk setiap shalatmu.” (HR. Abu Daud)
2. Tidur Pulas Dalam Keadaan Terlentang
Tidur lelap sampai tidak merasakan kesadaran sedikitpun baik lama maupun sebentar.
Shafwan bin Assal, ia berkata, "Adalah Rasulullah saw. pernah menyuruh kami, apabila kami melakukan safar agar tidak melepaskan khuf kami (selama) tiga hari tiga malam, kecuali karena janabat, akan tetapi (kalau) karena buang air besar atau kecil ataupun karena tidur (pulas maka cukup berwudhu')." (HR. Nasai dan Tirmidzi: Hadist Hasan)
Hadist ini menunjukan bahwa tidur nyenyak dengan kencing dan berak adalah pembatal wudhu.
Keterangan
Bagiamana kalau tidur dalam keadaan duduk atau bersandar?

Ada dua pendapat mengenai hali ini yaitu:
1.Apabila tidur dalam keadaan bersandar itu dalam jangka waktu lama, maka wudhunya batal. Namun jika waktunya sebentar maka tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini menurut pandangan Imam Malik dan Sufyan ats-Tsauri.
2.Imam Syafi’i mengatakan tidur dalam keadaan bersandar baik dalam jangka waktu lama atau sebentar tidak membatalkan wudhu. Dengan catatan bahwa tidurnya ini tetap dalam kondisi semula (tidak bergeser) dan pantatnya menempel pada lantai (atau apa saja) sehingga tidak mungkin keluar kentut ketika tidur.
Dalil pandangan kedua dianggap kuat (rajih) dengan argumen sbb:
“Para sahabat tertidur (ketika menunggu shalat Isya untuk berjamaah), lalu mereka bangun dan mengerjakan shalat tanpa berwudhu lagi.” (HR. Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan hadistnya Hasan Sahih)
3. Hilangnya Kesadaran
Seperti pingsan atau mabuk.Dalilnya adalah seperti orang tertidur pulas yang pada dasarnya hilang kesadarannya.Sedangkan pingsan atau mabuk jauh lebih berat dari pada tertidur pulas.
4. Memegang Atau Menyentuh Kemaluan

Mengenai hal ini terdapat 2 pandangan berbeda yaitu:
a.Membatalkan wudhu
Dengan alasan beberapa argument antara lain:
“ Barang siapa yang dengan sengaja menyentuh kemaluannya, maka hendaknya ia berwudhu lagi.” (HR. Hakim)
“ Barang siapa yang menyentuh zakarnya (dengan segaja), hendaknya ia tidak mengerjakan shalat sehingga wudhu lagi.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Baihaqi dan disahihkan oleh Imam Tirmidzi)
Imam Bukhari mengatakan, : Ini pendapat yang lebih benar (rajah) dalam masalah tersebut. Hadist lainnya diriwayatkan pula oleh Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad)
b. Tidak Membatalkan Wudhu
Dengan alasan riwayat Busrah binti Shafwan:
Dari Qais bin Thalq dari ayahnya dia berkata, "Kami mendatangi Nabiyullah Saw, lalu datanglah seorang laki-laki sepertinya dia seorang Arab Badui sembil berkata, "Wahai Nabi apa pendapatmu mengenai perbuatan seorang laki-laki menyentuh zakarnya setelah dia berwudhu?". Beliau menjawab, "Ia hanyalah segumpal daging darinya." atau dalam lafazh yang lain "(Ia hanyalah) bagian darinya." (HR. Ahmad Abu Daud,Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Dua dalil diatas tampaknya bertentangan dan banyak terjadi perdebatan diantara ulama.Dan tidak tepat jika hadist Busrah binti Shafwan menghapus (mansukh) karena hadist ini keduanya sahih dan jika bisa dikompromikan maka itu yang harus dilakukan. Beberapa ulama memberikan kesimpulan untuk untuk mengkopromikan dua hadist diatas:
Pertama: Jika menyentuh itu diserati dorongan syahwat, maka batal wudhunya sedangkan jika tidak disertai dorongan syahwat tidak membatalkan wudhu.
Kedua: Menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu, namun disunahkan wudhu kembali. Pandangan ini merupakan pandangan Imam Malik dalam salah satu riwayat, pandangan Ibnu Taimiyyah dan Syeikh Ibnu Utsaimin
Ketiga: Ada pendapat bagus dan saya sendiri mengikuti pandangan ini yaitu pandangan Syeikh Jibrin Almarhum: “ Pendapat yang ada menyatakan bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu sebagai langkah hati-hati (Ihtiyaht/preventif). Dalam hal ini, sebagian sahabat pun mengamalkan pendapat seperti ini.Jika seseorang tidak berwudhu lagi setelah itu karena mentakwil (tidak mengetahui mana yang lebih shahih lantas mengamalkan hadits yang kurang shahih), shalatnya tetap sah hukumnya.Jika menyentuhnya karena dorongan birahi, maka pendapat yang lebih kuat adalah batal hukumnya.Wallahu a'lam.”
Apakah Sentuhan Pria dan Wanita Membatalkan Wudhu??
Terjadi perbedaan pendapat apakah sentuhan pria dan wanita membatalkan wudhu?Perbedaan ini didasarkan pemahaman kata LA MASTUMUN NISA(menyentuh wanita) dalam ayat:“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, …….” (QS. An-Nisa: 43)

Terdapat 3 pendapat mengenai hal ini yaitu:
a.Membatalkan Wudhu
Ulama Syafi’i mengartikan kata MENYENTUH secara lughowi (kata dasar: harfiyah) sehingga sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram membatalkan wudhu`.
Menurut mereka, bila ada kata yang mengandung dua makna antara makna hakiki dengan makna kiasan, maka yang harus didahulukan adalah makna hakikinya. Kecuali ada dalil lain yang menunjukkan perlunya menggunakan penafsiran secara kiasan.
Dalam pandangan mahzab Syafi’i juga terdapat pandangan lain yaitu sebagian ulama Syafi’i yang batal wudhu adalah yang menyentuh (duluan), sedangkan yang tersentuh tapi tidak sengaja menyentuh, maka tidak batal wudhu`nya.
Juga ada pendapat yang membedakan antara sentuhan dengan lawan jenis non mahram dengan pasangan (suami isteri).Menurut sebagian mereka, bila sentuhan itu antara suami isteri tidak membatalkan wudhu.
b. Tidak Membatalkan Wudhu Baik Dengan Syahwat atau Tidak
Sebagian ulama mengartikan kata MENYENTUH sebagai kiasan (Majaz) yang maksudnya adalah jima` (Hu. suami istri) .
Sehingga bila hanya sekedar bersentuhan kulit, tidak membatalkan wuhu. Pandangan ini dianut oleh mahzab Hanafi dan beberapa pandangan sahabat.
Abu Hanifah sendiri mendasarkan pandangannya dari Ibnu Abbas, bahwa ketika kalimat LA MASA dihubungkan dengan wanita maka artinya hubungan seksual.Dan ada riwayat yang menguatkan pandagannya bahwa Nabi saw mencium istrinya kemudian shalat tanpa berwudhu.(HR. Abu Daud, Nasai, Ahmad dan Tirmidzi).
Namun hadist ini dinilai mursal (tidak bersambung kepada Nabi) oleh Imam Bukhari dan dianggap hadist yang lemah (dhaif).Dan banyak para ulama tidak mendukung pandangan ini.
Meskipun demikian ada hadist lainnya yang semakna dengan hadist ini yaitu:
“ Bahwa sesungguhnya ciuman itu tidak membatalkan wudhu dan puasa.” (HR. Al-Bazzar dengan sanad jayyid (baik)
c. Batal Jika Sentuhan Disertai Dengan Syahwat
Sedangkan mahzab Malikiyah dan jumhur mengatakan hal sama kecuali bila sentuhan itu dibarengi dengan syahwat (lazzah), maka barulah sentuhan itu membatalkan wudhu`.
Pendapat mereka dikuatkan dengan adanya hadits bahwa Rasulullah Saw pernah menyentuh para isterinya dan langsung mengerjakan shalat tanpa berwudhu` lagi.
Dari Habib bin Abi Tsabit dari Urwah dari Aisyah ra dari Nabi SAW bahwa Rasulullah Saw mencium sebagian isterinya kemudian keluar untuk shalat tanpa berwudhu`. Lalu ditanya kepada Aisyah, ”Siapakah isteri yang dimaksud kecuali anda?” Lalu Aisyah tertawa.(HR Turmuzi Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad).
Hadist lainnya terdapat dalam buku Muwatha Imam Malik dari Ibnu Umar:
“ Mengenai ciuman seorang suami kepada istrinya dan rabaanya, dikategorikan sebagai hukum bersetuhan. Jadi barangsiapa mencium istrinya atau merabanya (dengan syahwat), maka ia harus berwudu lagi.” (HR. Malik)
Hadist lain yang menguatkan pandangan ini adalah:
Suatu malam aku mencari Rasul saw di pembaringan dan tidak menemukan beliau maka kuletakkan tanganku di telapak kaki beliau yang ketika itu beliau berada di masjid'' (HR. Muslim dan Tirmidzi).

E. Manfaat Wudhu
a. Manfaat Wudhu Secara Umum
Kulit merupakan organ yang terbesar tubuh kita yang fungsi utamanya membungkus tubuh serta melindungi tubuh dari berbagai ancaman kuman, racun, radiasi juga mengatur suhu tubuh, fungsi ekskresi ( tempat pembuangan zat-zat yang tak berguna melalui pori-pori ) dan media komunikasi antar sel syaraf untuk rangsang nyeri, panas, sentuhan secara tekanan.
Begitu besar fungsi kulit maka kestabilannya ditentukan oleh pH (derajat keasaman) dan kelembaban.Bersuci merupakan salah satu metode menjaga kestabilan tersebut khususnya kelembaban kulit. Kaku kulit sering kering akan sangat bahaya bagi kesehatan kulit terutama mudah terinfeksi kuman.
Dengan bersuci berarti terjadinya proses peremajaan dan pencucian kulit, selaput lendir, dan juga lubang-lubang tubuh yang berhubungan dengan dunia luar (pori kulit, rongga mulut, hidung, telinga). Seperti kita ketahui kulit merupakan tempat berkembangnya banya kuman dan flora normal, diantaranya Staphylococcus epidermis, Staphylococcus aureus, Streptococcus pyogenes, Mycobacterium sp (penyakit TBC kulit).Begitu juga dengan rongga hidung terdapat kuman Streptococcus pneumonia (penyakit pneumoni paru), Neisseria sp, Hemophilus sp.
Seorang ahli bedah diwajibkan membasuh kedua belah tangan setiap kali melakukan operasi sebagai proses sterilisasi dari kuman. Cara ini baru dikenal abad ke-20,sebagaimana kita tahu jepang membutuhkan 100 tahun untuk membiasakan cuci tangan, kapanye2 cuci tangan juga sedang gencar2nya di media massa, padahal umat Islam sudah membudayakan sejak abad ke-14 yang lalu. Luar Biasa!
b. Keutamaan Berkumur
Berarti membersihkan rongga mulut dari penularan penyakit. Sisa makanan sering mengendap atau tersangkut di antara sela gigi yang jika tidak dibersihkan ( dengan berkumur-kumur atau menggosok gigi) akhirnya akan menjadi mediasi pertumbuhan kuman. Dengan berkumur-kumur secara benar dan dilakukan lima kali sehari berarti tanpa kita sadari dapat mencegah dari infeksi gigi dan mulut.
c. Instinsyaq
Berarti menghirup air dengan lubang hidung, melalui rongga hidung sampai ke tenggorokan bagian hidung (nasofaring).Fungsinya untuk mensucikan selaput dan lendir hidung yang tercemar oleh udara kotor dan juga kuman.
Selama ini kita ketahui selaput dan lendir hidung merupakan basis pertahanan pertama pernapasan. Dengan Instinsyaq mudah-mudahan kuman infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) dapat dicegah. Begitu pula dengan pembersihan telinga sampai dengan pensucian kaki beserta telapak kaki yang tak kalah pentingnya untuk mencegah berbagai infeksi cacing yang masih menjadi masalah terbesar di negara kita.
Hikmah Berwudhu
1.Ketika berkumur, berniatlah kamu dengan, "Ya Allah, ampunilah dosa mulut dan lidahku ini". Penjelasan nombor 1 : Kita hari-hari bercakap benda-benda yang tak berfaedah.
2.Ketika membasuh muka, berniatlah kamu dengan, "Ya Allah, putihkanlah muka ku di akhirat kelak, Janganlah Kau hitamkan muka ku ini". Penjelasan nombor 2 : Ahli syurga mukanya putih berseri-seri.
3.Ketika membasuh tangan kanan, berniatlah kamu dengan, "Ya Allah, berikanlah hisab-hisab ku di tangan kanan ku ini". Penjelasan nombor 3 : Ahli syurga diberikan hisab-hisabnya di tangan kanan .
4. Ketika membasuh tangan kiri, berniatlah kamu dengan, "Ya Allah, janganlah Kau berikan hisab-hisab ku di tangan kiri ku ini". Penjelasan nombor 4 : Ahli neraka diberikan hisab-hisabnya di tangan kiri.
5.Ketika membasuh kepala, berniatlah kamu dengan,"Ya Allah, lindunganlah daku dari terik matahari di padang Masyar dengan Arasy Mu". Penjelasan nombor 5 : Panas di Padang Masyar macam matahari sejengkal di atas kepala.
6.Ketika membasuh telinga, berniatlah kamu dengan,"Ya Allah, ampunilah dosa telinga ku ini" Penjelasan nombor 6 : Hari-hari mendengar orang mengumpat, memfitnah dll.
7.Ketika membasuh kaki kanan, berniatlah kamu dengan."Ya Allah, permudahkanlah aku melintasi titian Siratul Mustaqqim". Penjelasan nombor 7 : Ahli syurga melintasi titian dengan pantas sekali.
8.Ketika membasuh kaki kiri, berniatlah kamu dengan,"Ya, Allah, bawakanlah daku pergi ke masjid-masjid, surau-surau dan bukan tempat-tempat maksiat" Penjelasan nombor 8 : Qada' dan Qadar kita di tangan Allah.

BAB III
DATA DI LAPANGAN
Nabi SAW bersabda : “Barangsiapa yang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, maka semua dosanya keluar dari badannya, hingga keluar dari bawah kuku-kukunya” (HR.Muslim).
Hadits tersebut mengajari kita dan memperingatkan kita bahwa pentingnya kita untuk menyempurnakan wudhu.Berwudhu bukan asal berwudhu saja,tetapi harus memperhatikan faedah-faedah yang benar.Lalu bagaimana dengan wudhu kita?sudah betulkah?karena jika wudhu kita salah,solat kita pun jika ikut tidak sah.
Menurut data dilapangan disekitar daerah Ponorogo tepatnya di desa Surodikraman,seseorang melakukan wudhu pun masih banyak yang salah.Mengapa demikian? Karena mereka beranggapan bahwa jika anggota badan sudah basah maka mereka sudah wudhu dengan baik.Lalu bagaimana dengan cara membasuh,menyela-nyela anggota tubuh yang lain yang harus diperhatikan dengan baik?Apakah asal mengusap saja?Ini yang mereka tidak perhatikan dengan seksama tata cara wudhu yang baik dan menurut Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Kebanyakan dari mereka,mulai dari membasuh telapak tangan mereka asal membasuh saja padahal telapak tangan kita sering memegang sesuatu yang sifatnya bisa najis dan disamping itu terkadang mereka lupa untuk membaca basmallah walaupun itu bersifat sunnah serta tidak sedikit yang melakukan niat wudhu ketika membasuh telapak tangan.Setelah itu memasukan air ke hidung,kebanyakan dari mereka tidak memasukakan air ke hidung atau bisa dikatakan membersihkan kotoran yang ada di dalam hidung,mereka malah membasuh hidung yang diluar saja.Padahal sebaiknya kita membersihkan kotoran yang ada didalam dan diluar hidung.
Dalam membasuh muka ini pun kebanyakan dari mereka dalam mengerjakannya pun masih salah.Mengapa demikian?Ini terjadi karena mereka asal membasuh muka saja tidak memperhatikan fardhu wudhu yang baik dan benar.Padahal membasuh muka yang wajib dibasuh ketika wudhu yaitu membujur: mulai dari tempat tumbuhnya rambut di dahi sampai ujung dagu,melintang: dari anak telinga yang satu sampai anak telinga yang lain
Membasuh tangan ini pun masih banyak yang salah.Mengapa?Karena masih banyak diantara mereka membasuh tangan tidak sampai siku.Karena wajib bagi kita untuk membasuh tangan sampai ke siku.Jika tidak,wudhu kita pun tidak akan sah.Kecuali bagi mereka yang tangannya sedang sakit parah.Lalu mengusap kepala,hal ini tidak banyak untuk dipermasalahkan tergantung dari mereka menggunakan mahzab siapa.Dan membasuh kedua telinga,kadang-kadang mereka masih salah.Karena kebanyakan dari mereka asal membasuh daun telinga saja.Alangkah baiknya bagian dalam dan luar telinga dibasuh untuk dibersihkan karena kotoran pun jaga ada dibagian tersebut.
Hal yang terakhir yang harus mereka perhatikan adalah membasuh kedua kaki.Masih banyak dari mereka yang membasuh kaki asal saja.Masih ada yang membasuh tidak sampai mata kaki ataupun juga ada yang mengaliri dengan air saja tanpa membasuhnya/mengusapnya.Adapun yang mengaliri tanpa membasuh kaki denga tangan ini terkadang air yang jatuh tidaklah merata.Dan itu bisa mengakibatkan wudhu kita tidak benar.Dan terutama membasuh kaki sampai menyilang –nyilangi jari-jari kaki.
Karena disitu banyak kotorannya. Alngkah baiknya kita juga membersihkan jari-jari kita.Tidak lupa ini semua dikerjakan dengan tertib dan dimulai dari kanan berturut-turut.Seputar jumlah mencuci anggota wudhu lebih dari tiga kali,ini harus hati – hati,soalnya tidak sah wudhu seseorang kalau lebih dari 3 kali. “Maka beliau menuangkan air di atas telapak tangannya kemudian mencucinya tiga kali kemudian beliau memasukkan tangannya (ke dalam bejana) lalu mengeluarkannya kemudian beliau berkumur-kumur dan menghirup air dari satu telapak tangan, beliau lakukan itu tiga kali.
Kemudian beliau memasukkan tangannya lalu mengeluarkannya kemudian mencuci wajahnya tiga kali.Kemudian beliau memasukkan tangannya lalu mengeluarkan kemudian mencuci kedua tangannya sampai ke siku dua kali dua kali.Kemudian beliau memasukkan tangannya lalu mengeluarkannya kemudian mengusap kepalanya; menggerakkan kedua tangannya ke belakang dan mengedepankannya.Kemudian beliau mencuci kedua kakinya sampai ke mata kaki.” (diriwayatkan oleh Bukhary-Muslim) Boleh menambah asal tidak lebih dari 3x. Itu menurut para ulama.Dan tidak lupa berdoa sesudah wudhu.

BAB IV
ANALISA
Berwudhu wajib dilakukan oleh orang yang akan mengerjakan shalat. Berwudhu harus lengkap syarat-syaratnya, yaitu :Islam,Mumaiz (dapat membedakan baik dan buruk),tidak berhadas besar dan berwudhu dengan air yang mensucikan dan tidak ada yang menghalangi sampainya air kekulit.
Tata cara wudhu harus diperhatikan dengan baik mulai dari fardhu dan sunnah wudhu. Jika kita telah sempurna syarat dan rukun wudhu, ditambah dengan melakukan sunat-sunat wudhu seperti membaca basmalah saat berwudhu, berkumur-kumur, memasukkan air kehidung, menyapu kedua telinga, menyilangi anak jari tangan serta kaki, dan menyapu seluruh kepala, maka dosa kita insya Allah akan diampuni Allah SWT.
Perkara yang dimakruhkan dalam wudhu diantaranya berlebih-lebihan (boros) dalam menggunakan air atau dalam bahasa lain menggunakan air melebihi kebutuhan syara’.Terlalu irit dalam menggunakan air hinnga bisa meninggalkan perkarayang disunnahkan,berkumur dan mengghisap air ke dalam hidung secara berlebihan bagi orang yang sedang berpuasa sehinnga dikwatirkan dapat merusak puasanya.
Hal-hal yang membatalkan wudhu diantaranya:k3eluarnya sesuatu dari dua jalan,tidur pulas yang menghilangkan kesadaran disertai ketidakmampuan posisi pantat diatas lantai,hilangnya akal dan memegang kemaluan tanpa penghalang.Sedangkan hal yang tidak membatalkan wudhu diantaranya: bersentuhan dengan wanita,muntah,keluarnya darah dari tubuh manusia,memandikan mayit,murtad,bimbang mengenai hadats dan lain sebagainya.
Manfaat Wudhu diantaranya keluarlah dosa-dosa dari kulit sampai kuku-kuku jari-jari,wajah menjadi bercaya dan berseri-seri,terhindar dari berbagai mikroba yang menempel pada anggota tubuh dan lain sebagainya.

BAB V
PENUTUP
A.Kesimpulan
Dari hasil pengamatan dapat disimpulkan bahwa wudhu merupakan sebuah ibadah yang hukumnya wajib dikerjakan sebelum melakukan shalat untuk membersihkan anggota badan dari hadats yang harus memperhatikan syarat sah wudhu,fardhu dan sunnah wudhu menurut Al-Qur’an dan al-Hadits.
B.Saran
Marilah kita semua memperbaiki wudhu kita yang sebetulnya belum benar.Jika sudah marilah kita mengerjakan wudhu kita dengan baik dan benar.Dan marilah kita semua sering-sering mengerjakan wudhu walaupun tidak akan mengerjakan shalat.Karena wudhu itu pun juga banyak manfaatnya.Dan semoga dengan mengerjakan wudhu yang baik dan benar sholat kita dirterima oleh Allah serta dengan wudhu yang kita kerjakan semoga kita mendapat pahala .Amin

DAFTAR PUSTAKA
Azzam,Abdul Aziz M dan Abdul Wahhab Sayyed H, Fiqh Ibadah, Jakarta: Amzah, 2009
Rasjid,Sulaiman, Fiqih Islam, Jakarta: Sinar Baru Algensindo,2010
Ritongga,A Rahman dan Zainudin , Fiqh Ibadah, Jakarta: Gaya Media Pratama,2002
Thoha, M As’ad, FIQIH UNTUK SMP Kelas 7 ,Sidoarjo: Al Maktabah,2007.
www.google.com