indonesia

indonesia

Minggu, 27 Oktober 2013

SUMBER AJARAN ISLAM (AS-SUNNAH)


Al-Hadits (Al-Sunnah)
A.    Pengertian Sunnah (Hadits)
Ditinjau dari segi bahasa terdapat perbedaan antara “Sunnah” dan “Hadits”. Sunnah berarti tata cara, tradisi, atau perjalanan. Sedangkan Hadits bererti berita, ucapan atau pernyataan atau sesuatu yang baru. Dsalam arti teknis, istilah Sunnah identik dengan Hadits atau dalam pengertian secara istilah tidak ada perbedaan arti antara Sunnah dan Hadits yaitu:
ما أ ضيف الى ر سو ل الله صلى الله عليه و سلم قو لا او فعلا أو تقر يرا أو نحو ها
“Informasi atau apa-apa yang disandarkan kepada Rasullah SAW. Berupa ucapan (qauliyah) , (fi’liyah) atau persetujuanya (taqririyah) , dan sebagainya.’’
Berdasarkan definisi tersebut, sunnah atau hadis dapat dibagi kepada tiga bagian:
1.      Sunnah Qawliyah yaitu sunnah dalam bentuk perkataan atau ucapan Rasullah SAW. Yang menerangkan hukum-hukum, tata cara, atau maksud ayat-ayat Al-Qur’an, seperti:
من سن سنة حسة فله أجر ها واجرها واجرمن عمل بها ومن سن سنة سئته فعليه وزرها ووزر من عمل بها (رواه مسلم )
“Barang siapa membuat Sunnah (suatu cara) yang baik dalam Islam maka ia akan mendapatkan pahala dari pembuatnya dan pahala sebesar yang diberikan kepada pengikutnya dengan tidak berkurang sedikitpun darinya. Dan barang siapa yang membuat Sunnah (suatu cara) yang buruk dalam Islam, maka ia akan menerima dosanya dan dosa sebesar yang diberikan kepada pengikutnya dengan tidak berkurang sedikitpun darinya” (H.R Muslim)
2.      Sunnah Fi’liyah yaitu Sunnah dalam bentuk perbuatan yang menerangkan cara melaksanakan ibadah (shalat, wudlu, manasik haji dan lain-lain). Seperti cara-cara melaksanakan ibadah shalat, dalam hal ini Rasulullah SAW. Hanya bersabda :
صلواكما رايتمو نى أصلى (رواه بخا رى )
“Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kalian melihat cara aku melaksanakan Shalat.” (H. R Bukhari)

Atau tata cara melaksanakan ibadah haji, sabdanya:
خذ وا عنى منا سككم (رواه مسلم )
“Ambillah tata cara melaksanakan ibadah haji” (H.R Muslim)
3.      Sunnah Taqririyah, yaitu ketetapan Rasulullah SAW. Atau diamnya terhadap perkataan atau perbuatan para perbuatan para sahabatnya, atau nabi membiarkannyua, tidak menegur atau melarangnya.
Contoh Ketika Rasulullah SAW dan para Sahabtnya pulang dari peprangan, diperjalanan mereka istirahat. Ditengah istirahat Rasulullah SAW melihat para sahabatnya sedang membakar biawak lalu memakannya. Rasulullah SAW diam membiarkannya. Maka diamnya Rasulullah SAW terhadap perbuatan sahabat tersebut berarti Rasulullah mengizinkannya, artinya perbuatan itu diperboloehkan oleh Rasulullah SAW.
Di samping itu pengertian Sunnah tersebut diatas, juga terdapat penggunaan Istilah Sunnah seperti berikut ini:
1.      Sunnatullah yaitu hukum Allah SWT yang berlaku untuk alam, atau disebut juga dengan hukum alam. Penggunaan istilah ini terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Fath : 23 sebagai berikut:
sp¨Zß «!$# ÓÉL©9$# ôs% ôMn=yz `ÏB ã@ö6s% ( `s9ur yÅgrB Ïp¨ZÝ¡Ï9 «!$# WxƒÏö7s? ÇËÌÈ
Artinya “ Yaitu Sunnah Allah yang Telah lewat sebelum ini dan engkau tidak akan mendapati perubahan bagi Sunnah Allah itu.”
2.      Sunnah yaitu salah satu penilaian atau hukum dalam Islam seperti yang terdapat dalam Ilmu Fiqih, maksudnya adalah apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan maka tidak berdosa.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menjelaskan bahwasannya Nabi Muhammad SAW adalah Figur teladan, apa yang diucapkannya adalah wahyu yang harus diikuti. Tapi ada juga yang mengatakan bahwasannya Nabi Muhammad SAW adalah Manusia Biasa, dan yang membedakan hanyalah beliau sebagi Utusan Allah SWT.
Selain itu juga terdapat pula pengecualian-pengecualian yang hanya boleh dilakukan oleh Rasul tidak oleh umat-umatnya seperti Poligami lebih dari empat perempuan.
B.       Kedudukan dan Fungsi Sunnah
Allah telah menetapkan hukum dan menurunkannya secara bertahap melalui para Nabi dan Rasul-nya, supaya menjadi pedoman hidup bagi manusia dalam memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.Sebagai syari’at yang terakhir, Islam menghimpun seluruh syari’at yang diturunkan Allah SWT sebelumnya, dengan memperbaiki dan menyempurnakannya, sehingga Al-Qur’an merupakan muatan dari Undang-undang yang bersifat Komperhensif dan Universal.
Karena sebagian syari’at yang terkandung dalam Al-Qur’an masih bersifat global, perlu perincian yang bersifat operasional, maka Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul disamping bertugas untuk membacakan atau menyampaikannya kepada umat manusia, juga menarangkan makna dan maksudnya yang masih tersirat, menjelaskan hukum-hukumnya dan memberikan contoh penerapannya.
Dengan demikian, jelas dan pantas kedudukan Sunnah atau hadits dalam Islam dijadikan sebagai rujukan dan sumber ajaran kedua setelah Al-Qur’an.
Landasan yang lebih jelas tentang kedudukan Sunnah atau Hadits dijadikan sumber ajaran Islam adalah:
1.      Al Qur’an. Banyak ayat Al Qur’an yang menjelaskan tentang keharusan taat dan mengikuti Rasul atau Sunnahnya, seperti Q.S An Nisa : 59, Al Hasyr : 7,  dan Al Ahzab : 21.
2.      Hadits (Sunnah) Rasul, diantaranya yang artinya sbb:
“Telah aku tinggalkan bagimu dua perkara, dan kamu tidak akan tersesat selama berpegang teguh kepada keduanya, yaiyu Kitabullah (Al Qur’an) dan Sunnah Rasul-Nya.
3.      Unsur Iman dan Ijma’. Umat Islam telah sepakat bahwa diantara rukun iman adalah percaya bahwa Nabi Muhammad SAW adalah sebagai utusan Allah.
Ketiga landasan tersebut sangat tepat bila didasari dengan fungsi Sunnah terhadap Al Qur’an yang secara garis besarnya meliputi lima fungsi berikut ini:
1.      Sunnah menguatkan hukum yang telah ditetapkan dalam Al Qur’an. Seperti yang berkaitan dengan keimanan.
2.      Sunnah memberikan rincian terhadap pernyataan Al Qur’an yang masih Global. Seperti perintah sholat.
3.      Sunnah membatasi makna-makna ayat Al Qur’an yang bersifat lepas atau umum. Seperti menetepkan hukum potong tangan bagi pencuri.
4.      Sunnah mengkhususkan atau memberi pengecualian terhadap pernyataan Al Qur’an yang bersifat umum (takhsish al-‘am). Seperti hukum mengharamkan bangkai dan darah.
5.       Sunnah menetapkan yang tidak ditetapkan secara eksplisit oleh Al Qur’an. Misalnya seperti Al Qur’an menetapkan macam-macam makanan yang haram.
C.      Klasifikasi Hadits (Sunnah)
Terdapat beberapa istilah yang ada dalam tubuh hadits yang erat kaitannya dengan klasifikasi dan macam-macam Hadits. Didalam tubuh hadits mencakup 3 aspek diantaranya:
1.      Sanad, adalah sandaran atau jalan yang mengubungkan materi hadits (Matan) dari satu sahabat kepada sahabat yang lainnya hingga sampai kepada sandaran pokok yakni Nabi Muhammad SAW.
2.      Matan, yaitu materi berita atau pembicaraan yang diganti noleh sanad yang terakhir.
3.      Rawi, adalah orang yang menyampaikanmatan hadits sejak dari Nabi hingga akhirnya sampai kepada para penghimpun hadits atau orang yang menuliskan matan hadits yang diterima dan didengarnya dalam sebuah kitab.
Sehubungan dengan istilah tersebut, maka macam-macam hadits dapat dilihat dari beberapa segi, Pertama dari segi jumlah orang yang meriwayatkan (Rawi). Kedua,dari segi kualitas diterima dan ditolaknya hadits tersebut.

1.      Dari segi jumlah orang yang meriwayatkannya hadits terdiri dari 3 macam:
a.       Hadits Mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang secara terus menerus tanpa terputus-putus hingga tercatat dalam sebuah kitab.
Hadits Mutawatir terbagi menjadi dua macam yaitu:
a.       Mutawatir Lafdziy, yaitu redaksi dan kandungannya sama, tidak ada perbedaan didalamnya.
b.      Mutawatir Ma’nawi, yaitu redaksinya berbeda-beda tetapi maknanya tetap sama.
b.      Hadits Masyhur, adalah hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang pula secara terus menerus tanpa terputus-putus hingga tercatat dalam sebuah kitab tapi tidak mencapai hadits mutawatir.
c.        Hadits Aziz, adalah hadits yang diriwayatkan oleh dua orang kepada dua orang dan seterusnya hingga tercatat dalam sebuah kitab hadits.
d.      Hadits Gharib, yaitu hadits yang diriwayatkan dari seorang kepada seorang dan seterusnya sehingga tercatat dalam sebuah kitab hadits.
e.       Hadits Ahad, hadits yang diriwayatkan oleh satu, dua atau tiga orang atau lebih tetapi tidak mencapai syarat-syaratvhadits mutawatir dan masyhur.
2.        Ditinjau dari segi kualitas hadits maka terbagi kepada:
a.       Hadits Sahih, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh orang-orang adil, baik, jujur serta kuat hafalannya, sempurna ketelitiannya, sanadnya sambung kepada Rasul, tidak mempunyai cacat dan tidak bertentangan dengan dalil atau yang lebih kuat.
b.      Hadits Hasan, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh orang-orang adil, baik, dan jujur sanadnya bersambung kepada rasul, tidak mempunyai cacat dan tidak bertentangan dengan dalil atau perowi yang lebih kuat, tapi kekuatan hafalan dan ketelitian perawinya kurang baik.
c.       Hadits Dha’if, yaitu hadits yang lemah kerena perawinya tidak baik dan tidak adil, terputus sanadnya, punya cacat, bertentangan dengan dalil atau perawinya yang lebih kuat.

SUMBER AJARAN ISLAM (AS-SUNNAH)


Al-Hadits (Al-Sunnah)
A.    Pengertian Sunnah (Hadits)
Ditinjau dari segi bahasa terdapat perbedaan antara “Sunnah” dan “Hadits”. Sunnah berarti tata cara, tradisi, atau perjalanan. Sedangkan Hadits bererti berita, ucapan atau pernyataan atau sesuatu yang baru. Dsalam arti teknis, istilah Sunnah identik dengan Hadits atau dalam pengertian secara istilah tidak ada perbedaan arti antara Sunnah dan Hadits yaitu:
ما أ ضيف الى ر سو ل الله صلى الله عليه و سلم قو لا او فعلا أو تقر يرا أو نحو ها
“Informasi atau apa-apa yang disandarkan kepada Rasullah SAW. Berupa ucapan (qauliyah) , (fi’liyah) atau persetujuanya (taqririyah) , dan sebagainya.’’
Berdasarkan definisi tersebut, sunnah atau hadis dapat dibagi kepada tiga bagian:
1.      Sunnah Qawliyah yaitu sunnah dalam bentuk perkataan atau ucapan Rasullah SAW. Yang menerangkan hukum-hukum, tata cara, atau maksud ayat-ayat Al-Qur’an, seperti:
من سن سنة حسة فله أجر ها واجرها واجرمن عمل بها ومن سن سنة سئته فعليه وزرها ووزر من عمل بها (رواه مسلم )
“Barang siapa membuat Sunnah (suatu cara) yang baik dalam Islam maka ia akan mendapatkan pahala dari pembuatnya dan pahala sebesar yang diberikan kepada pengikutnya dengan tidak berkurang sedikitpun darinya. Dan barang siapa yang membuat Sunnah (suatu cara) yang buruk dalam Islam, maka ia akan menerima dosanya dan dosa sebesar yang diberikan kepada pengikutnya dengan tidak berkurang sedikitpun darinya” (H.R Muslim)
2.      Sunnah Fi’liyah yaitu Sunnah dalam bentuk perbuatan yang menerangkan cara melaksanakan ibadah (shalat, wudlu, manasik haji dan lain-lain). Seperti cara-cara melaksanakan ibadah shalat, dalam hal ini Rasulullah SAW. Hanya bersabda :
صلواكما رايتمو نى أصلى (رواه بخا رى )
“Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kalian melihat cara aku melaksanakan Shalat.” (H. R Bukhari)

Atau tata cara melaksanakan ibadah haji, sabdanya:
خذ وا عنى منا سككم (رواه مسلم )
“Ambillah tata cara melaksanakan ibadah haji” (H.R Muslim)
3.      Sunnah Taqririyah, yaitu ketetapan Rasulullah SAW. Atau diamnya terhadap perkataan atau perbuatan para perbuatan para sahabatnya, atau nabi membiarkannyua, tidak menegur atau melarangnya.
Contoh Ketika Rasulullah SAW dan para Sahabtnya pulang dari peprangan, diperjalanan mereka istirahat. Ditengah istirahat Rasulullah SAW melihat para sahabatnya sedang membakar biawak lalu memakannya. Rasulullah SAW diam membiarkannya. Maka diamnya Rasulullah SAW terhadap perbuatan sahabat tersebut berarti Rasulullah mengizinkannya, artinya perbuatan itu diperboloehkan oleh Rasulullah SAW.
Di samping itu pengertian Sunnah tersebut diatas, juga terdapat penggunaan Istilah Sunnah seperti berikut ini:
1.      Sunnatullah yaitu hukum Allah SWT yang berlaku untuk alam, atau disebut juga dengan hukum alam. Penggunaan istilah ini terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Fath : 23 sebagai berikut:
sp¨Zß «!$# ÓÉL©9$# ôs% ôMn=yz `ÏB ã@ö6s% ( `s9ur yÅgrB Ïp¨ZÝ¡Ï9 «!$# WxƒÏö7s? ÇËÌÈ
Artinya “ Yaitu Sunnah Allah yang Telah lewat sebelum ini dan engkau tidak akan mendapati perubahan bagi Sunnah Allah itu.”
2.      Sunnah yaitu salah satu penilaian atau hukum dalam Islam seperti yang terdapat dalam Ilmu Fiqih, maksudnya adalah apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan maka tidak berdosa.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menjelaskan bahwasannya Nabi Muhammad SAW adalah Figur teladan, apa yang diucapkannya adalah wahyu yang harus diikuti. Tapi ada juga yang mengatakan bahwasannya Nabi Muhammad SAW adalah Manusia Biasa, dan yang membedakan hanyalah beliau sebagi Utusan Allah SWT.
Selain itu juga terdapat pula pengecualian-pengecualian yang hanya boleh dilakukan oleh Rasul tidak oleh umat-umatnya seperti Poligami lebih dari empat perempuan.
B.       Kedudukan dan Fungsi Sunnah
Allah telah menetapkan hukum dan menurunkannya secara bertahap melalui para Nabi dan Rasul-nya, supaya menjadi pedoman hidup bagi manusia dalam memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.Sebagai syari’at yang terakhir, Islam menghimpun seluruh syari’at yang diturunkan Allah SWT sebelumnya, dengan memperbaiki dan menyempurnakannya, sehingga Al-Qur’an merupakan muatan dari Undang-undang yang bersifat Komperhensif dan Universal.
Karena sebagian syari’at yang terkandung dalam Al-Qur’an masih bersifat global, perlu perincian yang bersifat operasional, maka Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul disamping bertugas untuk membacakan atau menyampaikannya kepada umat manusia, juga menarangkan makna dan maksudnya yang masih tersirat, menjelaskan hukum-hukumnya dan memberikan contoh penerapannya.
Dengan demikian, jelas dan pantas kedudukan Sunnah atau hadits dalam Islam dijadikan sebagai rujukan dan sumber ajaran kedua setelah Al-Qur’an.
Landasan yang lebih jelas tentang kedudukan Sunnah atau Hadits dijadikan sumber ajaran Islam adalah:
1.      Al Qur’an. Banyak ayat Al Qur’an yang menjelaskan tentang keharusan taat dan mengikuti Rasul atau Sunnahnya, seperti Q.S An Nisa : 59, Al Hasyr : 7,  dan Al Ahzab : 21.
2.      Hadits (Sunnah) Rasul, diantaranya yang artinya sbb:
“Telah aku tinggalkan bagimu dua perkara, dan kamu tidak akan tersesat selama berpegang teguh kepada keduanya, yaiyu Kitabullah (Al Qur’an) dan Sunnah Rasul-Nya.
3.      Unsur Iman dan Ijma’. Umat Islam telah sepakat bahwa diantara rukun iman adalah percaya bahwa Nabi Muhammad SAW adalah sebagai utusan Allah.
Ketiga landasan tersebut sangat tepat bila didasari dengan fungsi Sunnah terhadap Al Qur’an yang secara garis besarnya meliputi lima fungsi berikut ini:
1.      Sunnah menguatkan hukum yang telah ditetapkan dalam Al Qur’an. Seperti yang berkaitan dengan keimanan.
2.      Sunnah memberikan rincian terhadap pernyataan Al Qur’an yang masih Global. Seperti perintah sholat.
3.      Sunnah membatasi makna-makna ayat Al Qur’an yang bersifat lepas atau umum. Seperti menetepkan hukum potong tangan bagi pencuri.
4.      Sunnah mengkhususkan atau memberi pengecualian terhadap pernyataan Al Qur’an yang bersifat umum (takhsish al-‘am). Seperti hukum mengharamkan bangkai dan darah.
5.       Sunnah menetapkan yang tidak ditetapkan secara eksplisit oleh Al Qur’an. Misalnya seperti Al Qur’an menetapkan macam-macam makanan yang haram.
C.      Klasifikasi Hadits (Sunnah)
Terdapat beberapa istilah yang ada dalam tubuh hadits yang erat kaitannya dengan klasifikasi dan macam-macam Hadits. Didalam tubuh hadits mencakup 3 aspek diantaranya:
1.      Sanad, adalah sandaran atau jalan yang mengubungkan materi hadits (Matan) dari satu sahabat kepada sahabat yang lainnya hingga sampai kepada sandaran pokok yakni Nabi Muhammad SAW.
2.      Matan, yaitu materi berita atau pembicaraan yang diganti noleh sanad yang terakhir.
3.      Rawi, adalah orang yang menyampaikanmatan hadits sejak dari Nabi hingga akhirnya sampai kepada para penghimpun hadits atau orang yang menuliskan matan hadits yang diterima dan didengarnya dalam sebuah kitab.
Sehubungan dengan istilah tersebut, maka macam-macam hadits dapat dilihat dari beberapa segi, Pertama dari segi jumlah orang yang meriwayatkan (Rawi). Kedua,dari segi kualitas diterima dan ditolaknya hadits tersebut.

1.      Dari segi jumlah orang yang meriwayatkannya hadits terdiri dari 3 macam:
a.       Hadits Mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang secara terus menerus tanpa terputus-putus hingga tercatat dalam sebuah kitab.
Hadits Mutawatir terbagi menjadi dua macam yaitu:
a.       Mutawatir Lafdziy, yaitu redaksi dan kandungannya sama, tidak ada perbedaan didalamnya.
b.      Mutawatir Ma’nawi, yaitu redaksinya berbeda-beda tetapi maknanya tetap sama.
b.      Hadits Masyhur, adalah hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang pula secara terus menerus tanpa terputus-putus hingga tercatat dalam sebuah kitab tapi tidak mencapai hadits mutawatir.
c.        Hadits Aziz, adalah hadits yang diriwayatkan oleh dua orang kepada dua orang dan seterusnya hingga tercatat dalam sebuah kitab hadits.
d.      Hadits Gharib, yaitu hadits yang diriwayatkan dari seorang kepada seorang dan seterusnya sehingga tercatat dalam sebuah kitab hadits.
e.       Hadits Ahad, hadits yang diriwayatkan oleh satu, dua atau tiga orang atau lebih tetapi tidak mencapai syarat-syaratvhadits mutawatir dan masyhur.
2.        Ditinjau dari segi kualitas hadits maka terbagi kepada:
a.       Hadits Sahih, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh orang-orang adil, baik, jujur serta kuat hafalannya, sempurna ketelitiannya, sanadnya sambung kepada Rasul, tidak mempunyai cacat dan tidak bertentangan dengan dalil atau yang lebih kuat.
b.      Hadits Hasan, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh orang-orang adil, baik, dan jujur sanadnya bersambung kepada rasul, tidak mempunyai cacat dan tidak bertentangan dengan dalil atau perowi yang lebih kuat, tapi kekuatan hafalan dan ketelitian perawinya kurang baik.
c.       Hadits Dha’if, yaitu hadits yang lemah kerena perawinya tidak baik dan tidak adil, terputus sanadnya, punya cacat, bertentangan dengan dalil atau perawinya yang lebih kuat.